Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit
1.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang
dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang
disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal
diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan
di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan
poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.
Prosedur
pelayanan rawat jalan adalah :
- Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm
- Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai
berikut:
Ø Petugas pendaftaran melengkapi
formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
Ø Petugas pendaftaran mencetak KIB
(Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
Ø Petugas pendaftaran menyerahkan KIB
kepada pasien;
Ø Petugas pendaftaran membawa formulir
rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
Ø Petugas di unit pelayanan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien;
Ø Apakah pasien perlu dirujuk ke unit
pelayanan penunjang yang lain?
Ø Jika Ya petugas, maka petugas
membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
Ø Jika tidak, maka pasien /
keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
Ø Kemudian petugas mempersilahkan
pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai
berikut:
Ø Petugas menerima dan meneliti kartu
identitas berobat pasien;
Ø Petugas pendaftaran mendaftar pasien
sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
Ø Petugas membuat tracer berdasarkan
KIB pasien
Ø Petugas mengambil berkas rekam medis
pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut.
2.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan
rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati
tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi,
rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI, 1997).
Alur proses
pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
- Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
- Ruang Perawatan
- Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur
Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
1.
Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang
ingin rawat inap segera mendaftar di bagian pendaftaran sekaligus untuk
pemesanan tempat rawat inap.
2.
Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi
pasien sesuai jenis pembayaran pasien
a. Pasien BPJS
Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket
BPJS.
b. Pasien umum
bisa langsung rawat inap.
3.
Setelah
pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus
kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.
Pasien BPJS
·
Pasien BPJS
yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang
Lebih Tinggi.
· Pasien BPJS
yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
b.
Pasien Umum
Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan
pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
- Pasien Tidak Rawat Inap
- Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
- Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
- Membayar di loket pembayaran
- Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
- Mengambil obat di apotek dengan memberikan resep terlebih dahulu
- Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
- Pasien Rawat Inap
- Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
- Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
- Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
- Pembayaran dilakukan di loket yang disediakan. Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani
- Setelah itu pasien bisa pulang
Referensi :
Kepmenkes RI
Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah
Sakit
Keputusan
Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Kepmenkes RI
Nomor 145/Menkes/SK/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gawat
Darurat dan Bencana
Good job
BalasHapus