Senin, 12 Juni 2017

Prosedur Pelayanan Farmasi



PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

1.    Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang  Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang  diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

2.    Tujuan Pelayanan Farmasi
a.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
b.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
c.     Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
e.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
f.      Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

3.    Fungsi Pelayanan Farmasi
a.       Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;
c.      Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
d.    Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;

4.    Standar Pelayanan Kefarmasian
A.      Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, meliputi :
1.  Pemilihan
2.  Perencanaan kebutuhan
3.  Pengadaan
4.  Penerimaan
5.  Penyimpanan
6.  Pendistribusian
7.  Pemusnahan dan penarikan
8.  Pengendalia
9.  Administrasi

B.       Pelayanan farmasi klinik
Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin.
Pelayanan farmasi klinik, meliputi :
1.         Pengkajian dan pelayanan Resep
2.         Penelusuran riwayat penggunaan Obat
3.         Rekonsiliasi Obat
4.         Pelayanan Informasi Obat (PIO)
5.         Konseling
6.         Visite
7.         Pemantauan Terapi Obat (PTO)
8.         Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
9.         Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
10.     Dispensing sediaan steril
11.     Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)

5.    Indikator Pelayanan Farmasi
Indikator dalam mengevaluasi mutu pelayanan farmasi berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan No. 35 Tahun 2014 adalah :
a.      Kesesuaian proses terhadap standar
b.      Efektifitas dan efisiensi
Indikator pelayanan farmasi berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yaitu:
1. Waktu tunggu pelayanan
a. Obat Jadi
b. Racikan
2. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
3. Kepuasan pelanggan
4. Penulisan resep sesuai formularium
Standar pencapaian indikator, yaitu:
a.    Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit
b.    Waktu tunggu pelayanan racikan adalah ≤ 60 menit
c.    Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
d.    Kepuasan pelanggan adalah ≥ 80 %
e.    Penulisan resep sesuai formularium adalah 100 %
6.    Kebijakan Dan Prosedur Pelayanan Farmasi
Rumah Sakit harus menyusun kebijakan dan prosedur terkait manajemen pengunaan obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat membantu Rumah Sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan obat yang berkelanjutan.
Rumah Sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication). High-alert medication adalah obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok obat high-alert diantaranya:
1.    Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Sound Alike/LASA).
2.    Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat).
3.    Obat-Obat sitostatika.


Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit 1.       Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bent...